no fucking license
Bookmark

Kondisi ban bocor yang tidak bisa ditambal

Tambal ban memang dapat menjadi opsi dan penyelesaian yang paling gampang, cepat, dan ekonomis ongkos saat ban mengalami kebocoran. Namun begitu, tidak semua jenis kebocoran pada ban bisa tertuntaskan dengan cara tambal ban.

Terdapat berbagai jenis kebocoran ban yang memang sudah tidak diperkenankan lagi untuk dilaksanakan perbaikan dengan cara tambal ban alasannya yakni sudah tidak sebanding lagi dengan tingkat keamanan dan ketentraman selama ban dipakai.

Ya, memaksakan perbaikan dimana ban memang sudah sepatutnya diganti akan menambahresiko ban pecah dikala penggunaan. Kondisi ban pecah ini tentu mampu membahayakan semua orang, baik pengemudi ataupun orang lain yang berada di sekitarnya.

Tambal ban memang bisa menjadi pilihan dan solusi yang paling mudah Kondisi ban bocor yang tidak bisa ditambal

Lantas kondisi-kondisi ban bocor ibarat apakah yang memang tidak bisa ditambal lagi? Nah, pada artrikel berikut, ombro akan membuatkan info seputar kondisi ban bocor yang tidak bisa ditambal dan semestinya diganti dengan yang baru.. Simak info lengkapnya dibawah ini..

1. Dіаmеtеr lubаng уаng ѕоbеk/bосоr lеbіh dаrі 8mm


Ban bocor tidak dapat ditambal lagi jikalau ukuran diameter lubang yang sobek atau bocor tadi sudah lebih dari 8 milimeter. Ya, 8 mm merupakan ukuran optimal dari kemampuan karet penambal ban untuk bisa menutup lubang yang bocor.

Dalam prakteknya, ukuran diameter lubang yang lebih dari 8 mm tetap bisa ditambal (biasanya dilaksanakan dengan mendouble karet penambal ban), tetapi dari sisi keselamatan, pemasangan seperti itu sungguh membahayakan alasannya tambalan bisa lepas ketika-waktu terlebih dikala daya tekan ban lebih besar dari pada kesanggupan karet penambal dalam menahan lubang yang bocor.

Oleh alasannya itu, bila ukuran lubang yang bocor telah lebih dari 8 mm maka ada baiknya dijalankan penggantian ban untuk menyingkir dari ban kempes tiba-tiba tamat tambalan lepas atau ban sering kempes berulang-ulang.


2. Jаrаk аntаr lubаng уаng bосоr kurаng dаrі 4 сm


Ban tubeless secara lazim bisa dilakukan penambalan berkali-kali walaupun tingkat keamanan dan kestabilan putaran ban akan menurun. Ya, anda masih tetap bisa menambal ban tubeless lebih dari 4 lubang tambalan asalkan jarak antara satu lubang dengan lubang gres yang lain sekurang-kurangnyaberjarak 4 cm.

Jarak 4 cm ini merupakan jarak beresiko dimana jikalau ada tambalan yang berdekatan dengan jarak kurang dari 4 cm maka akan sangat rentan terjadi perambatan kerusakan struktur ban. Perambatan kerusakan pada ban ini sungguh memungkinkan menjadi penyebab pecah ban.

Oleh alasannya itu, jikalau ada dua lubang kebocoran dengan jarak kurang dari 4 cm sebaiknya laksanakan penggantian ban dengan yang gres.

Bаса jugа :


3. Kеbосоrаn dі ѕаmріng bаn (ѕіdеwаll)


Kondisi terakhir untuk ban bocor yang tidak bisa ditambal lagi merupakan dikala terjadi kebocoran pada diniding samping ban. Dinding samping ban atau dikenal dengan sebutan sidewall merupakan bab yang menjadi tulang punggung ban dalam menopang bobot kendaraan beroda empat.

Sidewall dibentuk dengan susunan cord (benang-benang baja) yang melintang tetapi tetap mencengkram velg, dengan begitu ban menjadi tidak gampang tergelincir dari velg. Sidewall akan mengalami tekanan yang besar selama ban beroperasi utamanya pada bab dimana tapak ban menapak ke permukaan jalan.

Di pecahan inilah sidewall akan menjaga bentuk ban semoga tetap lentur dan kembali ibarat sediakala dikala ban berputar. Ketika susuan cord (benang-benang baja) ini rusak tamat tusukan paku atau sobek sehingga memunculkan lubang dan kebocoran, maka kekuatan sidewall akan berkurang.

Tambalan yang dilaksanakan di dinding ban tidak akan besar lengan berkuasa untuk menahan beban kerja ban mirip layaknya sidewall yang masuk akal . Oleh alasannya itu, sungguh tidak diusulkan untuk menambal ban dibagian sidewall ini alasannya adalah sungguh riskan terhadap pecah ban dan bisa menimbulkan kecelakaan.
Post a Comment

Post a Comment

Berkomentar dengan bijak dan sesuai topik artikel.