Perbedaan Kendaraan Import Jenis CBU CKD Dan IKD

Artі mоbіl CBU CKD dаn IKD - bagi penggemar otomotif mungkin saja kalian sering mendengar ketiga istilah yakni CBU, CKD dan juga IKD untuk jenis kendaraan yang dibeli dengan cara di import dari negara lain. Istilah kendaraan import ini tidak hanya melekat pada kendaraan roda empat saja, melainkan semua jenis kendaraan baik itu roda 2, 4, 6 dan seterusnya. Lalu apa sih yang dimaksud dengan kendaraan import jenis CBU, import jnis CKD dan juga import jenis IKD ? Nah pada kesempatan kali ini penulis akan membagikan uraian singkat mengenai jenis jenis istilah dalam import kendaraan diatas.

Pеngеrtіаn Mоbіl іmроrt jеnіѕ CBU, CKD dаn IKD

Didalam setiap negara memiliki beberapa aturan main sendiri sendiri untuk semua kendaraan yang hendak dijual oleh ATPM ( Agen Tunggal Pemegang Merk ). Secara global peraturan ini tertuang didalam Agreement on Dubsidies and Countervailing Measures dan juga Agreement on Trade Related Investment Measures yang termasuk bagian dari persetujuan organisasi perdagangan dunia.
Nah untuk di indonesia sendiri peraturan seperti ini merujuk pada keputusan mentri perindustrian nomor 275/MPP/KEP/6/1999 , istilah seperti CBU, CKD atau IKD ini juga sudah tertuang didalam peraturan tersebut.

 bagi penggemar otomotif mungkin saja kalian sering mendengar ketiga istilah yakni CBU Perbedaan Kendaraan Import Jenis CBU CKD Dan IKD

1. Pеngеrtіаn Imроrt CBU (Cоmрlеtеlу Buіld Uр)

Kendaraan yang paling terkenal dari produsen asal negeri sakura TOYOTA yang masih tergolong jenis mobil CBU ialah mobil Toyota Vellfire. Sesuai dengan istilah diatas, mobil dengan kategori CBU ini ialah kendaraan yang diimport langsung dari negara asal pembuat secara lengkap dan utuh ( tinggal pakai ).

Baca juga : Tірѕ jіtu bеlі mоbіl ѕесаrа krеdіt wаlаu gаjі ѕеrbа раѕ раѕаn


2. Pеngеrtіаn Imроrt CKD (Cоmрlеtеlу Knосk Dоwn)

Istilah kendaraan bermotor yang dibeli impor dengan kode nama CKD ialah kendaraan yang di import bukan dalam keadaan jadi, melainkan dalam keadaan terbongkar dan di pack kedalam sebuah box box part yang berisi mesin, gardan, transmisi dan komponen lainnya, yang kemudian beberapa bagian ini dikirim secara terpisah ke negara tujuan import.

Dan sesampainya di negara tujuan, kendaraan ini akan diterima oleh pabrikan lokal / perakitan yang ada dinegara tujuan kemudian dirakit menjadi sebuah kendaraan utuh. Contohnya kendaraan yang masuk kedalam kategori CKD ini seperti Toyota Yaris yang diimport dari negara thailand yang selanjutnya dikirim dan diterima oleh pabrikan Toyota lokal di karawang untuk dilakukan perakitan.


3. Pеngеrtіаn Imроrt IKD (Inсоmрlеtеlу Knосkеd Dоwn)

Untuk jenis kendaraan import yang memiliki kode Incompletely Knocked Down atau IKD ini ialah kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor yang diimport dari negara asal secara terurai dan tidak lengkap. Yang artinya hanya sebagian komponen saja yang di import, sedangkan komponen lain sudah dibuat di pabrikan lokal yang kemudian akan dirakit menjadi sebuah unit mobil atau motor secara utuh.

Sebagai contoh bila anda memiliki mobil dan mengalami kerusakan di bagian transmisi dan harus dilakukan pengantian transmisi baru secara utuh, sedangkan di indonesia sendiri untuk jenis mobil tersebut belum mampu membuat transmisi secara lokal, maka akan dilakukan impor part dengan label IKD berupa transmisi mesin saja.

Baca juga : Artі реmutіhаn раjаk kеndаrааn bеrmоtоr

Nah bagaimana apakah anda sudah mengerti dan paham dengan beberapa istilah dari kendaraan import diatas, semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan artikelnya bila anda rasa berguna.


Post a Comment for "Perbedaan Kendaraan Import Jenis CBU CKD Dan IKD"