Aturan Touring Dalam Club Motor

Touring adalah perjalanan jarak jauh yang melibatkan rombongan  Aturan Touring Dalam Club Motor

Touring adalah perjalanan jarak jauh yang melibatkan rombongan (lebih dari satu kendaraan). Pada prinsipnya sebuah klub motor, komunitas motor ataupun kumpulan motor lainnya.


Ketika akan melakukan touring biasanya mereka sudah memiliki juklak, protap, tatib maupun aturan main touring, termasuk bahasa isyarat konvoi untuk mendukung keselamatan ketika di perjalanan.

Melihat Touring merupakan suatu kegiatan yang sudah terencana, maka tentunya ada beberapa aturan dan hal yang harus diperhatikan ketika touring. Berikut aturan touring club motor.

Mengutamakan prinsip "Safety Riding" (Keamanan Berkendara), dimana kita juga harus memperhatikan keselamatan diri kita maupun sekitar.

Dalam hal Safety Riding ini, semua perkumpulan pengguna jalan raya tentu akan setuju jika yang digunakan sebagai patokan dalam berlalu lintas di jalan raya, adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu untuk saat ini UU No. 22 Tahun 2009.

Semua anggota Komunitas atau club motor wajib memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Sudah barang tentu pemilik SIM sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya.

Jika benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per-individu dan tidak lagi menjadi kapasitas pengawasan dari komunitas atau club motor.

Ketika sebuah Komunitas atau club motor melakukan touring, biasanya seluruh rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung jawab dari para pengurusnya maupun dari seluruh anggota.

Tanggung jawab ini merupakan “Harga Diri” dari sebuah nama komunitas atau club motor yang tetap harus dijaga. Karena masyarakat akan menilai suatu komunitas atau club motor itu dari sikap selama di jalan.

Dan dibawah berikut adalah contoh mekanisme dan aturan dalam touring.

● Membentuk Panitia jika touring melibatkan lebih dari 50 peserta (Bikers).

● Menentukan PIC (Person in Charge) atau Group Leader (GL) jika peserta touring di bawah 50.

● Panitia atau PIC menyusun acara antara lain, menetapkan lokasi, membuat nama acara, membuat maksud dan tujuan acara, menetapkan waktu pelaksanaan, menetapkan biaya, menetapkan rute perjalanan, menetapkan titik kumpul, dan menetapkan jadwal pendaftaran (Batas Waktu).

● Panitia atau PIC membuat publikasi, undangan dan sosialisasi program acara touring. Sekaligus mencari sponsor (Jika Memungkinkan).

● Panitia atau PIC membuatkan “Surat Jalan” yang dikeluarkan Kantor Polda atau Polres, Polsek (Salah Satu).


● Panitia atau PIC menetapkan “Persyaratan Standard Teknis atau Kelayakan Motor” peserta touring.

● Form pernyataan diisi oleh peserta antara lain data-data jika terjadi keadaan darurat, maupun pernyataan dan tanggung jawab peserta jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

● Setelah jumlah dan nama peserta terkumpul, Pantia atau PIC harus menetapkan petugas touring yaitu, Road Captain (RC), Vooridjer (VJ), dan Sweeper (SW), untuk setiap grup.

● Pembagian grup atau konvoi ditetapkan dengan batas toleransi maksimal 10 (sepuluh) motor per grup dengan interval start sekitar 5-10 menit. Masing-masing komunitas atau club memiliki kebijaksanaannya sendiri dan dikondisikan sesuai dengan rute yang akan dilewati.

● Setiap grup masing-masing bertanggung jawab atas grup nya sendiri. Jika terjadi pertemuan antara dua grup dalam perjalanan, terpaksa salah satu grup harus memisahkan diri. Bisa jadi grup yang tadinya ada dibelakang, diijinkan untuk melewati grup yang didepan (kasus demi kasus).

● Petugas touring yang dipilih oleh Panitia atau PIC harus memiliki jam terbang atau pengalaman touring, karena diharapkan mampu memberikan contoh yang baik kepada anggota lainnya, khsususnya kepada yang baru pertama kali ikut touring.

● Sebelum start, petugas teknis melakukan ‘screening’ untuk semua motor sesuai isian form pernyataan dan standard pemeriksaan. Jika kondisi motor, atau perlengkapan touring tidak memenuhi syarat, maka peserta dicoret atau tidak boleh ikut serta.

● Road Captain (RC) mengadakan ‘briefing’ sekaligus sambutan dan pengarahan tentang tujuan dan maksud touring, menyampaikan tata tertib berkendara, serta arti dan makna dari “Safety Riding”.

● Road Captain (RC) harus jelas menegaskan tentang pentingnya hak dan kewajiban sesama pemakai jalan, keselamatan umum, opini masyarakat, mengurangi bunyi klakson, peraturan lalulintas dan semua bikers harus tetap berlaku sopan dan santun.

● Petugas RC perlu menjelaskan mengenai rute yang akan dilewati, baik arah pergi maupun arah pulang, sekaligus menentukan titik-titik pemberhentian, menentukan waktu istirahat, dan membuat kesepakatan baru jika ada dan perlu.

● Para peserta yang menggunakan RAKOM (radio komunikasi) harus saling berkoordinasi untuk menentukan saluran frekuensi yang dipergunakan. Pilihan saluran yang harus disiapkan sejak awal minimum ada 2 atau 3 channel, yaitu saluran utama dan saluran cadangan.

● Giliran Vooridjer (VJ) melakukan pengaturan barisan konvoi sesuai skill riding masing-masing peserta. Barisan juga disesuaikan dengan pemilik RAKOM. Pergantian urutan bisa terjadi sesuai kenyamanan maupun pengamatan Sweeper (SW) ketika grup berhenti saat isi bensin atau istirahat minum & makan. Segala sesuatunya harus bisa dikondisikan sesuai keadaan di lapangan.

● Vooridjer VJ wajib melakukan ‘briefing’ tentang tata cara berkendara selama touring, yaitu menyampaikan “bahasa isyarat touring” atau “hand signal group riding“. Ia harus berdiri ditengah atau didepan semua peserta sambil memberikan contoh semua gerakan-gerakan atau isyarat touring yang berlaku.


● Pada bagian akhir diberikan waktu tanya jawab. Setelah itu Vooridjer (VJ) menutup briefing dengan berdoa, kemudian bersiap dimotor untuk segera start.

Baiklah mungkin itu saja aturan dan mekanisme mengenai touring club motor. Semua harus wajib dipenuhi demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam touring club motor. Salam satu aspal, bikers indramayu.

0 Response to "Aturan Touring Dalam Club Motor"

Post a Comment

Berkomentar dengan bijak dan sesuai topik artikel.