no fucking license
Bookmark

Perbedaan Arti Warna Lampu Strobo dan Rotator

beda arti warna lampu strobo dan rotator Perbedaan Arti Warna Lampu Strobo dan Rotator

Sampai sekarang masih banyak ditemui mobil maupun motor yang pakai lampu rotator dan strobo.


Padahal aturannya sudah jelas, jika lampu rotator harusnya dipakai oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Biasanya penyalahgunaan lampu rotator yang sering ditemui di kendaraan sipil lampunya berwarna biru.

Lantas, apa arti warna pada lampu rotator atau strobo ini? Yuk kita simak.

Lampu Strobo Warna Biru


Seperti yang dilansir pada postingan akun instagram gridoto, lampu strobo dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

Arti warna lampu rotator ini ada dalam Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lampu Strobo Warna Merah


Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, Pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulance, Palang Merah, dan Mobil Jenazah.


Secara strata, strobo warna merah punya prioritas paling tinggi, bisa dilihat di mobil Ambluance dan Pemadam Kebakaran.

Lampu Strobo Warna Kuning


Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan Patroli Jalan Tol, Pengawas Sarana Prasarana Lalu Lintas, Perawatan, Pembersihan Fasilitas Umum, Penderek, dan Angkutan Barang Khusus.

Lampu Strobo Dua Warna


Untuk lampu strobo dua warna berarti tingkatnya berada di antara strobo merah dan biru.

Pengibaratannya jika bertemu strobo merah, masih mengalah. Tapi kalau bertemu strobo biru, pasti didahulukan.

Sementara itu bagi pengandara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Melihat fungsinya, seharusnya mereka yang kendaraan pribadinya menggunakan lampu strobo dan rotator hanya karena ingin mendapat prioritas di jalan harusnya merasa malu.


Jika membutuhkan akses jalan dalam keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan Polisi atau pihak berwajib, bukannya memasang lampu strobo di kendaraan pribadi.

Post a Comment

Post a Comment

Berkomentar dengan bijak dan sesuai topik artikel.